INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

PENJELASAN BADAN POM
TERKAIT
ISU PENYALAHGUNAAN OBAT “PROGESTEREX”

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media sosial terkait peredaran dan penyalahgunaan obat baru dengan nama “Progesterex”, Badan POM telah melakukan penelusuran terkait obat tersebut dan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah HOAX.

Berdasarkan data registrasi obat di Badan POM, Progesterex tidak terdaftar sebagai obat di Badan POM. Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa obat Progesterex tidak pernah terdapat di dunia nyata. Sementara Rohypnol, yang disebutkan dalam pemberitaan dikonsumsi bersamaan dengan Progesterex untuk mensterilisasi perempuan, pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat impor pada tahun 1981 namun tidak pernah didaftarkan ulang. Dengan kata lain, jika saat ini terdapat produk Rohypnol di pasaran berarti produk ilegal.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2010-2016, tidak pernah ditemukan produk ilegal atas nama Progesterex dan Rohypnol, serta belum pernah ada laporan penyalahgunaan keduanya.

Masyarakat dihimbau agar tidak perlu resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jadilah konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Belilah obat di sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Untuk obat keras hanya boleh dibeli di apotek dengan resep dokter. Penggunaan obat yang benar dapat ditanyakan kepada dokter atau apoteker.

Apabila menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

No comments:

Post a Comment