PENJELASAN BADAN POM
TERKAIT
ISU PENYALAHGUNAAN OBAT “PROGESTEREX”
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan
di media sosial terkait peredaran dan penyalahgunaan obat baru dengan
nama “Progesterex”, Badan POM telah melakukan penelusuran terkait obat
tersebut dan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah HOAX.
Berdasarkan data registrasi obat di
Badan POM, Progesterex tidak terdaftar sebagai obat di Badan POM.
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa obat Progesterex tidak pernah
terdapat di dunia nyata. Sementara Rohypnol, yang disebutkan dalam
pemberitaan dikonsumsi bersamaan dengan Progesterex untuk mensterilisasi
perempuan, pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat impor pada tahun
1981 namun tidak pernah didaftarkan ulang. Dengan kata lain, jika saat
ini terdapat produk Rohypnol di pasaran berarti produk ilegal.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM
selama tahun 2010-2016, tidak pernah ditemukan produk ilegal atas nama
Progesterex dan Rohypnol, serta belum pernah ada laporan penyalahgunaan
keduanya.
Masyarakat dihimbau agar tidak perlu
resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang
dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jadilah konsumen cerdas
dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan
Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.
Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label,
pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa
kedaluwarsa. Belilah obat di sarana resmi seperti apotek dan toko obat
berizin. Untuk obat keras hanya boleh dibeli di apotek dengan resep
dokter. Penggunaan obat yang benar dapat ditanyakan kepada dokter atau
apoteker.
Apabila menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Contact Center
HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail:
halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai
Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
No comments:
Post a Comment