INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

PENJELASAN BADAN POM
Tentang
ISU PEREDARAN PERMEN DIDUGA MENGANDUNG PCC


Sehubungan dengan maraknya isu di media sosial terkait peredaran permen yang mengandung PCC di Ambarawa dengan sasaran sekolah, Badan POM memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Isu mengenai peredaran permen mengandung PCC di Ambarawa adalah TIDAK BENAR.
  2. Balai Besar POM di Semarang bersama tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan jajaran Polres Ambarawa telah melakukan penelusuran ke beberapa SD di kota Ambarawa termasuk pasar Projo Ambarawa, namun tidak menemukan peredaran permen tersebut.
  3. Balai Besar POM di Semarang juga telah berkoordinasi dengan puskesmas UPTD Kecamatan Ambarawa dan RSUD Ambarawa dan tidak pernah dilaporkan adanya kasus keracunan permen yang diduga mengandung PCC di sekolah.
  4. Berdasarkan hasil pemeriksaan pabrik obat PCC di Banyumas pada tanggal 19 September 2017 lalu, juga tidak ditemukan adanya produksi permen.
  5. Kasus permen mengandung narkotika dan psikotropika telah beberapa kali merebak melalui sosial media, namun hasil pengujian laboratorium Badan POM terhadap produk yang diisukan tersebut menunjukkan tidak mengandung narkotika dan bahan berbahaya (negatif). Namun sebagai bentuk kehati-hatian, saat ini Balai Besar POM di Semarang telah mengambil sampel dan tengah melakukan pengujian terhadap sampel permen yang diisukan mengandung PCC.
  6. Permen yang diisukan mengandung PCC tersebut terdaftar di Badan POM sebagai Permen Rasa Susu Merek Penguin Brand dengan nomor izin edar BPOM RI ML 224409041077, importir PT. Petrona Inti Chemindo Jakarta Barat. Produk berasal dari China yang diproduksi oleh Guangdong Wanbao Foodstuffs Co, Ltd China.
  7. Badan POM menerbitkan izin edar setelah melakukan evaluasi keamanan, mutu, gizi serta label. Pada saat pemasukan produk ke dalam wilayah Indonesia juga dilakukan evaluasi untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk impor tersebut.
  8. Badan POM akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial. Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

No comments:

Post a Comment