INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

PENJELASAN BADAN POM RI
TERKAIT
MINUMAN WHISKEY 0% ALKOHOL BERLABEL HALAL


Sehubungan dengan menyebarnya pemberitaan di media mengenai peredaran minuman 0% alkohol yang mencantumkan logo halal, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan database Badan POM RI, produk impor yang tercantum dalam pemberitaan tersebut, yaitu Crystal WSK dan Rivier Vino TIDAK TERDAFTAR di Badan POM RI. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.
  2. Dalam melakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan, Badan POM RI juga melakukan evaluasi terhadap kesesuaian label dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pencantuman logo halal.
  3. Sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk, LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll). Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.
  4. Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar di media sosial. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

      Link Sumber berita

No comments:

Post a Comment