INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

PENJELASAN BADAN POM RI
TERKAIT
PEMBERITAAN GULA RAFINASI

Sehubungan pemberitaan di media massa mengenai peredaran gula rafinasi untuk konsumsi langsung, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Di Indonesia dikenal 3 (tiga) jenis kelompok gula, yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). 
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi, Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi, dilarang untuk diperdagangkan dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Pengaturan keamanan dan mutu GKR diatur dalam SNI 3140.2:2011.
  3. Berdasarkan database di Badan POM RI, PT. Crown Pratama mempunyai produk terdaftar gula kristal putih (GKP) kemasan 8 gram dengan merek “Crown”.
  4. Nomor izin edar diberikan oleh Badan POM RI berdasarkan hasil penilaian terhadap keamanan, mutu, dan label produk pangan.
  5. Terkait temuan Kepolisian mengenai pengemasan ulang gula rafinasi, Badan POM RI siap memberikan bantuan keterangan ahli jika diperlukan.

Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

No comments:

Post a Comment