INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

menu

Friday 4 August 2017

Bagaimana menuliskan Informasi Nilai Gizi pada label pangan olahan?



Pada label kemasan pangan olahan, sering kita temukan adanya Informasi Nilai Gizi (ING). Apa itu ING...? ING adalah daftar kandungan zat gizi pangan pada label pangan sesuai dengan format yang dibakukan. Bagi produsen, pencantuman ING pada label makanan bertujuan menyampaikan informasi nilai gizi yang terkandung dalam produknya yang kemungkinan merupakan keunggulan produk tersebut dibanding produk lainnya. 
 
Bila kita sebagai produsen ingin mencantumkan ING pada label kemasan pangan olahan, ada banyak hal yang harus kita ketahui tentang bagaimana aturan atau pedoman pencantuman ING ini. Badan POM telah mengeluarkan Pedoman Pencantuman ING yang diterbitkan tahun 2005 dan dapat didownload melalui menu Peraturan/JDIH di website BPOM www.pom.go.id. Tuliskan pada kolom cari “informasi nilai gizi” maka kita akan menemukan Peraturan KBPOM Nomor HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan yang memuat detail mulai dari zat gizi,  posisi dan ukuran huruf, informasi yang wajib dicantumkan pada ING hingga aturan pembulatan nilai yang dicantumkan.


Disini, sedikit saja kita akan bahas aturan umum tentang ING sehingga kita punya gambaran sebelum kemudian bisa dipelajari detil bagaimana pencantuman ING sesuai Pedoman yang dikeluarkan Badan POM.

ING pada label pangan merupakan informasi yang sebenarnya tidak wajib dicantumkan pada label, kecuali pada label pangan yang memuat pernyataan bahwa pangan mengandung vitamin, mineral atau zat gizi lainnya yang ditambahkan, wajib mencantumkan ING.

Hasil uji laboratorium zat gizi produk berupa energi total, lemak total, protein, karbohidrat total dan natrium tidak bisa langsung dicantumkan dalam ING. Kita harus paham dulu tentang beberapa hal seperti takaran saji,  jumlah sajian per kemasan serta persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG). Jadi nantinya zat gizi yang dicantumkan pada label adalah zat gizi per takaran saji serta persentase AKG. Hitung hitung hitung...

Takaran saji adalah jumlah pangan olahan yang wajar dikonsumsi dalam satu kali makan, dinyatakan dalam ukuran rumah tangga yang sesuai untuk produk pangan tersebut, bisa berupa sendok teh, sendok makan, sendok takar, gelas, botol, kaleng, mangkuk/cup, bungkus, sachet, keping, buah, biji, potong, iris. 

Takaran saji harus mengikuti aturan sesuai Peraturan Kepala BPOM nomor 9 tahun 2015 tentang Pengawasan Takaran Saji Pangan Olahan. Dalam Peraturan Kepala Badan tersebut juga diatur bahwa berat bersih atau isi bersih pangan olahan sekurang-kurangnya harus satu atau setengah dari ukuran satu takaran saji. Bila pangan olahan dengan berat bersih atau isi bersih setengah dari ukuran takaran saji, harus mencantumkan ING per saji dan per setengah saji. Jadi, selain mengantongi Peraturan Kepala BPOM tentang Pedoman Pencantuman ING pada Label Pangan, kita juga harus punya Peraturan Pengawasan Takaran Saji Pangan Olahan, caranya sama, kita bisa mendownloadnya dari menu Peraturan/JDIH di website Badan POM.

Pencantuman takaran saji harus diikuti dengan jumlah dalam satuan metrik (mg, g, ml) seperti contoh: “Takaran saji 2 sendok takar (14 g)” atau “Takaran saji 1 botol (120 ml).
Selanjutnya tentang Jumlah sajian per kemasan. Jumlah sajian per kemasan menunjukkan jumlah takaran saji yang terdapat dalam satu kemasan pangan. Jika satu bungkus produk pangan berisi 5 takaran saji, maka pencantuman jumlah sajian per kemasan adalah “Jumlah sajian per kemasan : 5”. Jika kemasan pangan berisi sajian tunggal, maka tidak perlu mencantumkan informasi mengenai jumlah sajian per kemasan. 

Sekilas tadi disinggung tentang persentase AKG yang juga wajib dicantumkan dalam ING. Pernah dengar soal AKG? AKG adalah suatu kecukupan rata-rata gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktivitas tubuh dan kondisi fisiologis khusus untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. AKG yang dianjurkan bagi bangsa Indonesia saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2013. Rata-rata kecukupan energi dan protein bagi penduduk Indonesia masing-masing sebesar 2150 kilo kalori dan 57 gram perorang perhari pada tingkat konsumsi. Selanjutnya, AKG yang digunakan untuk menghitung persentase AKG pada label adalah AKG pelabelan sesuai dengan kelompok umur sebagaimana dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi (ALG). Hehe... ini juga peraturan yang juga harus kita kantongi. Dengan melihat % AKG per zat gizi ini, nantinya konsumen akan melihat prosentase pemenuhan AKG untuk tiap zat gizi apabila mengkonsumsi produk kita ini.

Pangan olahan yang mencantumkan ING harus memenuhi ketentuan ALG. Ketentuannya, ALG dihitung berdasarkan rata-rata kecukupan energi bagi penduduk Indonesia sebesar 2150 kilokalori per orang per hari dan kandungan zat gizi dalam pangan olahan tidak boleh lebih dari 100% ALG per hari. ALG ditetapkan untuk kelompok usia 0 – 6 bulan, usia 7 – 11 bulan, usia 1 – 3 tahun, umum, ibu hamil dan ibu menyusui. ALG digunakan untuk menghitung persentase AKG dalam pencantuman ING dan perhitungan persyaratan klaim pada label pangan olahan. Di dalam ALG ini ditetapkan nilai ALG untuk 38 zat gizi. Jadi, tinggal kita pilih zat gizi yang akan kita cantumkan sebagai dasar perhitungan % AKG tiap zat gizi.

Jadi saat ini, untuk makanan yang dikonsumsi umum, % AKG yang diacu berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Bila kita menemukan ING dengan % AKG berdasar 2000 kkal, berarti masih mengacu aturan yang lama, selanjutnya aturan yang diberlakukan ke depan adalah % AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Informasi ini dicantumkan pada bagian catatan kaki ING. Tulisan yang dicantumkan adalah “Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah”. Catatan kaki dicantumkan pada bagian paling bawah, ditulis dengan huruf miring (italic) dan merupakan informasi terakhir di dalam kotak Informasi Nilai Gizi.

Zat gizi yang dicantumkan dalam ING adalah energi total, lemak total, protein, karbohidrat total dan natrium. Jadi, produk kita diujikan ke laboratorium dan berdasar hasil laboratorium kita menghitung nilai zat gizi per takaran saji dan % AKG-nya.

Berikut format umum pencantuman ING :


Format di atas adalah format umum pencantuman ING. Format pencantuman ING untuk pangan yang ditujukan bagi bagi bayi/anak usia 6 sampai 24 bulan, bagi anak usia 2 sampai 5 tahun, pangan yang berisi 2 atau lebih pangan yang dikemas secara terpisah dan dimaksudkan untuk dikonsumsi masing-masing, pangan yang berbeda dalam hal rasa, aroma atau warna, pangan yang biasa dikombinasikan dengan pangan lain sebelum dikonsumsi dan pangan yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi, berbeda dengan format umum ini. Lebih lanjut dapat dilihat pada Pedoman Pencantuman ING pada label pangan olahan.

Demikian sekilas tentang pencantuman ING ya... lebih detil tentang zat gizi yang wajib dicantumkan dengan persyaratan tertentu dan ketentuan informasi lain yang dapat dicantumkan dapat dipelajari lengkap pada Pedoman Pencantuman ING pada Label Pangan. Dan, lain kali akan kita bahas contoh kasus perhitungan ING.


Rizqi Amalia Rohmah, STP
Penyuluh Keamanan Pangan 
BBPOM di Yogyakarta

2 comments:

  1. Ada pelatihan untuk perhitungan AKG di tempat ibu ? trimakasih

    ReplyDelete
  2. Terima kasih penjelasannya 🙏🙏☺️☺️

    ReplyDelete